You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Inderapura Tengah
Nagari Inderapura Tengah

Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

DESA CERDAS DESA SMART VILLAGE : NAGARI YANG MENERAPKAN SISTEM PEMERINTAHAN ELEKTRONIK (E-GOVERMENT)YANG LEBIH TRANSPARAN DAN EFISIEN, MEMUNGKINKAN MASYARAKAT UNTUK LEBIH MUDAH MENGAKSES LAYANAN PUBLIKDAN INFORMASI DESA SMART VILLAGE mewujudkan inderapura tengah yang berinovasi, mandiri, dan madani Pesisir Rancak, Informatif terimakasih atas kunjungan anda, tanggapan anda, terimakasih kami

Pengajuan Calon Penerima BPUM 2022 di perpanjang

Desi Novalia 21 September 2022 Dibaca 105 Kali
Pengajuan Calon Penerima BPUM 2022 di perpanjang

Cluang_Sinar Pessel

kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia memperpanjang waktu penyampaian data akhir calon penerima BPUM, semula tanggal 7 September menjadi tanggal 22 September 2022. Demian inti  surat Dinas KUKMNaker pesisir Selatan Nomor : 560.1/403/KUKMNaker/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang kami terima dari kecamatan Pancung Soal 21 September 2022.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (ekobang) Kecamatan pancung soal   Desfa Primadona, S.Pd mengatakan agar Nagari segera mengajukan pelaku usaha UKM yang belum terdata pada pengajuan pertama untuk dapat memanfaatkan perpanjangan ini. "Batas Pengajuan Besok Kamis, segeralah Nagari umumkan dan terima pengajuannyo" kata Dona sapaan akrab ibu satu anak ini rama..

Adapun pelaku usaha yang dapat diajukan, masih menurut dona adalah pelaku usaha UKM yang belum pernah menerima bantuan BPUM, tidak sedang menerima KUR dari pemerintah, dan melengkai syarat berupa Photcopy Kartu Tanda Penduduk, Photocopy Kartu Keluarga, Photo Usaha, dan Nomor Induk berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Pemerintah Nagari.

Terpisah, wali Nagari Inderapura Tengah segera menginstruksikan Perangkat Nagari segera mengumumkan Perpanjangan ini, agar pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat diajukan sebagai calon penerima BPUM. "Umumkan Lasuang kepada Warga, supayo idak ado nan tatingga" Perintah Wali Nagari tegas.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Asmarizal, S.Pd menyatakan bahwa saat pengajuan yang pertama dahulu ada warga yang ketinggalan informasi sehingga tidak mengajukan persyaratan, untuk itu Zal (demikian panggilannya) akan datang langsung ke rumah warga tersebut untuk mengabari perpanjangan ini. "dulu da yus parabot talambek dapek informasi sehinggo dak masuk dalam pengajuan, iko kesempatan ma, mbo pai rumahnyo klak" sebutnya mengakhiri percakapan.

Teh Pogom, pelaku usaha Kue Rumahan di kampung Cluang menyambut baik perpanjangan ini, karena pada pengajuan pertama tidak berada ditempat sehingga tidak melengkapi persyaratannya. "Alhamdulillah ada kesempatan ya, saya akan lengkapi syarat -syaratnya, dan mudah-mudahan ini rejeki saya" tutup ibu muda ini bersemangat. (aswandi_admin)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image