You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Inderapura Tengah
Nagari Inderapura Tengah

Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

DESA CERDAS DESA SMART VILLAGE : NAGARI YANG MENERAPKAN SISTEM PEMERINTAHAN ELEKTRONIK (E-GOVERMENT)YANG LEBIH TRANSPARAN DAN EFISIEN, MEMUNGKINKAN MASYARAKAT UNTUK LEBIH MUDAH MENGAKSES LAYANAN PUBLIKDAN INFORMASI DESA SMART VILLAGE mewujudkan inderapura tengah yang berinovasi, mandiri, dan madani Pesisir Rancak, Informatif terimakasih atas kunjungan anda, tanggapan anda, terimakasih kami

Final Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Inderapura Tengah dengan Nagari Tiga Sepakat Inderapura

Desi Novalia 16 September 2022 Dibaca 81 Kali
Final Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Inderapura Tengah dengan Nagari Tiga Sepakat Inderapura

Cluang_Sinar Pessel

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Inderapura Tengah dan Nagari Tiga Sepakat Inderapura telah menentukan titik patok batas kedua Nagari sepadan, hal itu setelah dilakukan penelusuran pada rabu 14 September 2022 jam 08.30-13.30WIB. Penelusuran tersebut dilakukan untuk menentukan titik koordinat batas kedua Nagari.

Wali Nagari Inderapura Tengah Desri Boy, saat penelusuran batas tersebut menyatakan bahwa penting bagi nagari untuk memastikan batas  Nagari sebagai mana diatur permendagri nomor 45 tahun 2016untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Pelaksanaan Kewenangan Nagari tentu akan disesuaikan dengan batas administarasi tersebut. " Batas Nagari iko sangat penting supayo tidak ado keraguan bagi pemnag dalam melaksanakan program pembangunan" kata Boy (sapaan Akrabnya) di amini oleh Wali Nagari Tiga Sepakat Putra Ahmil.

Sekretaris Nagari Inderapura Tengah selaku sekretaris TPPBN mengatakan bahwa batas kedua Nagari adalah daratan, karena itu Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. "Batas keduo nagari adalah darat, pedoman yang dipakai adalah Bukti yuridis berupa Perda Pembentukan kedua Pemerintahan Nagari, dan bukti historis mengacu pada pengakuan tidak tertulis batas kampung terdahulu" kata Wandi.

Senada TPPBN tigo Sepakat Epi Syofyan, SH.,MM mengatakan hal yang sama, dan kegiatan ini terasa muda bagi kedua Nagari. " batas wak darat, dan lah ado pengakuan tidak tertulis dari tetuo neghing sejak dolung, wak tingga nunghut ling, mudah ma, dak do nan sulit do ", pungkas Epson.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh TPPBN kedua Nagari Sepadan, PPIDS Universitas Negeri Padang selaku pihak ke tiga, Forum koordinasi pimpinan kecamatan pancung Soal, dan tokoh tokoh masyarakat. (aswandi _ Admin)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image