Cluang, SINAR PESSEL
Pemerintah Nagari Inderapura Tengah ajukan 74 Pelaku Usaha Mikro menjadi calon Penerima BPUM tahun 2022. pengajuan ini merupakan tindaklanjut dari surat Sekretaris Daerah Pesisir Selatan nomor 560.1/364KUKMNaker/VIII/2022 perihal Data calon Penerima BPUM tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Wali Nagari beserta Perangkat bergerak cepat setelah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kecamatan, hasilnya terdata 74 calon Penerima BPUM yang memenuhi syarat pengajuan. Alhamdulillah 74 UKM syaratnya lengkap, dan memenuhi kriteria, ujar Desri Boy Wali Nagari Inderapura Tengah di saat Pemberkasan pada hari kamis 7 september 2022 yang lalu.
adapun Kriteria Calon Penerima BPUM dapat berasal dari calon lama maupun yang baru namun belum pernah menerima bantuan BPUM, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Pemerintah, Bukan ASN, TNI,POLRI,serta Bukan Pegawai BUMN/BUMD.
selanjutnya calon melengkapi syarat antara lain Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), FotoCopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Photo Usaha. Jangan sampai ada yang kurang syarat, karena syaratnya sangat mudah, ujar Boy, sapaan Akrab Wali Nagari yang dilantik 22 Juli 2021 yang lalu itu.
Untuk menjamin transparansi program ini, kepada pelaku usaha Wali Nagari minta menyertakan Nomor handphone aktif, tujuannya agar pihak Bank penyalur dapat langsung menghubungi warga yang dinominasikan sebagai penerima BPUM. jangan lupo masukkan nomor HP calon BPUM, supayo pihak bank bisa menelpon langsung warga kito yang menerimo BPUM..kata Wali Nagari sambil melakukan siaran langsung kegiatan Pemberkasan Via Medsos miliknya.(Aswandi_Admin)