You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Inderapura Tengah
Nagari Inderapura Tengah

Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

DESA CERDAS DESA SMART VILLAGE : NAGARI YANG MENERAPKAN SISTEM PEMERINTAHAN ELEKTRONIK (E-GOVERMENT)YANG LEBIH TRANSPARAN DAN EFISIEN, MEMUNGKINKAN MASYARAKAT UNTUK LEBIH MUDAH MENGAKSES LAYANAN PUBLIKDAN INFORMASI DESA SMART VILLAGE mewujudkan inderapura tengah yang berinovasi, mandiri, dan madani Pesisir Rancak, Informatif terimakasih atas kunjungan anda, tanggapan anda, terimakasih kami

Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Inderapuara Tengah Gelar Musyawarah Nagari (MUSNAG)

Desi Novalia 06 Oktober 2022 Dibaca 78 Kali
Badan Permusyawaratan  (BAMUS) Nagari Inderapuara Tengah Gelar Musyawarah Nagari (MUSNAG)

Cluang, SINAR PESSEL

Gelaran Musnag inderapura Tengah pada kamis 1 september 2022 adalah pertanda dimulainya Perencanaan Nagari  untuk menyusun RKP Tahun 2023 dan daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) 2024. Musyawarah Nagari yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari ini merujuk pada sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP  yang ditetapkan dengan SK Wali Nagari mempedomani hasil musnag yang dituangkan dalam Berita Acara Musnag. untuk itu diharapkan partisipasi aktif semua steakholder agar program 2023 benar-benar didukung oleh masyarakat, tutur Khairul Amri Rky Maha Rajo Gdang, anggota Bamus saat menyampaikan sambutan .pembukaan Musnag.

musnag, lanjut Anggota Bamus dari Unsur Ninik Mamak ini; dihadiri oleh Kasie Ekobang Pancung Soal Despa Primadona, TPP P3MD Dori Andrio, Wali Nagari dan Perangkat, tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani;   perwakilan kelompok perempuan;  perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;   perwakilan kelompok masyarakat miskin; perwakilan kelompok pemuda, dan Kader -kader Nagari.

senada dengan Bamus,Dori Andrio perwakilan TPP P3MD menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah  (RKP)  Nagari adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. hal itu adalah ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Nagari mulai disusun oleh Pemerintah Nagari pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. meski sudah masuk bulan september, tapi tidak ada kata terlambat, ujar dori  di akhir sambutannya.

Lebih inti, Despa Primadona Kasie Ekobang Pancung Soal dalam arahannya menghimbau agar Nagari  segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyusun RKP  Tahun 2023 segera setelah Musnag ini;
  2. Penyusunan RKP  Tahun 2023 memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2018 tentang  Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Nagari dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari yang diselenggarakan dalam penyusunan RKP  Tahun 2023 dilaksanakan dengan mewajibkan Nagari untuk mengundang dan menghadirkan unsur-unsur masyarakat  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19, yang meliputi : tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok industri kecil; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok anak; perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok penyandang disabilitas; perwakilan kelompok masyarakat marginal; perwakilan kelompok masyarakat miskin; perwakilan kelompok pemuda/pemudi; dan unsur masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat  setempat.
  4. Adanya kebijakan afirmatif yang dilakukan dengan cara mengutamakan usulan dari kelompok perempuan, kelompok anak, kelompok penyandang disabilitas, kelompok marginal dan kelompok masyarakat miskin untuk masuk ke dalam daftar kegiatan RKP  Tahun 2023.
  5. Mendayagunakan pendamping professional (TA, PDTI, PD, PLD) untuk memfasilitasi Nagari menyusun RKP  sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan hasil  Penyusunan RKP  Tahun 2023 kepada DPMDPPKB Pesisir Selatan melalui Kecamatan Pancung Soal.

Wali Nagari Inderapura Tengah Desri Boy dalam sambutannya mengatakan terimakasih kepada Bamus atas penyelenggaraan musnag,karena dengan musnag berarti perencanaan 2023 sudah dimulai. pada kesempatan itu Wali Nagari juga menyatakan akan segera Menerbitkan SK Tim sesuai BA Musnag agar tim segera bekerja. dalam 1 atau 2 hari kedepan SK sudah diterbitkan dan tim langsung bekerja, ujarnya tegas.  wali nagari juga mengucapkan terimakasih atas arahan dan masukan TPP P3MD Dori Andrio, Kasie Ekobang Kecamatan Pancung Soal Despa Primadona atas kehadiran dan masukannya yang sangat bernas.

musnag berlangsung pukul 10.15 - 12.05 WIB,  menyepakati pembentukan Tim penyusun RKP berjumlah 7 orang, Tim Verifikasi Kegiatan berjumlah 5 orang, dan tim penerima hasil pekerjaan berjumlah 3 orang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image