You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Inderapura Tengah
Nagari Inderapura Tengah

Kec. Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

DESA CERDAS DESA SMART VILLAGE : NAGARI YANG MENERAPKAN SISTEM PEMERINTAHAN ELEKTRONIK (E-GOVERMENT)YANG LEBIH TRANSPARAN DAN EFISIEN, MEMUNGKINKAN MASYARAKAT UNTUK LEBIH MUDAH MENGAKSES LAYANAN PUBLIKDAN INFORMASI DESA SMART VILLAGE mewujudkan inderapura tengah yang berinovasi, mandiri, dan madani Pesisir Rancak, Informatif terimakasih atas kunjungan anda, tanggapan anda, terimakasih kami

Final segmen batas Sepadan Inderapura Tengah

Desi Novalia 05 Oktober 2022 Dibaca 67 Kali
Final segmen batas Sepadan  Inderapura Tengah

Sinar Pessel

Kegiatan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari (PPBN) Inderapura Tengah memasuki babak akhir.  segmen seluruh batas sepadan selesai, sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Tluk Kualo Inderapura, Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari Muara Sakai Inderapura, sebelah Barat Berbatasan dengan Nagari Inderapura BaratInderapura, dan sebelah Timur Berbatasan dengan Nagari Tigo Sepakat Inderapura, hal itu ditandai dengan telah dipasangnya pilar sementara batas sepadan pada rabu 5 Oktober 2022. Hal itu ditegaskan oleh Desri Boy, Wali Nagari Inderapura Tengah diselah Ngobrol Pintar Sore bersama TPPBN Muara Sakai dan Pihak Ke 3 CV Albi Sukses Mandiri. " dengan selesainya pemasangan pilar sementara dengan nagari Muaro sakai berarti awak telah menyelesaikan seluruh batas sepadan, kata Desri Boy". lebih lanjut di jelaskan bahwa Inderapura Tengah telah selesai sampai form tujuh. " Kita telah selesai form tujuh, tinggal form delapan sembilan lagi" jelas Rido Perwakilan CV ASM bersemangat.

sebagaimana diketahui Penegasan dan penetapan batas nagari di pesisir selatan ditargetkan selesai dalam tahun 2022. untuk itu nagari wajib menganggarkan kegiatan tersebut pada APB Nagari. Batas Nagari ini, sebagai mana dijelaskan Permendagri nomor 45 tahun 2016 merupakan batas Administratif, tidak merubah kewenangan berdasarkan hal asal usul seperti Ulayat Nagari. 

dijelaskan, bahwa dasar penetapan dan penegasan adalah; 1) Dasar Yuridis; yaitu dasar hukum pembentukan Pemerintahan Nagari dalam hal ini adalah peraturan Daerah, 2) Dasar Historis, yaitu berdasarkan batas kesejarahan. namun demikian batas finalnya diputuskan dengan musyawarah mufakat antar Nagari sepadan. (Aswandi_admin)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image